

- Halaman Utama
- Indonesia dan Mancanegara
- Ekonomi
- Seni, Hiburan & Selebriti
- Lifestyle
- Olahraga
- Teknologi
- Lain-lain
Liputan Daerah
News Today
Auto Updating News Script
- Publish fresh content automatically
- News auto update by itself, no maintenance is required
- Earn from adsense, affiliate programs, and selling ad space by starting your own news site with the help of this script
admin(at)liputanindonesia.com Script Feature


Mantan Panitera Ditetapkan Tersangka Surat Palsu MK
2011-08-20 12:00:06 Hit: (187)
JAKARTA - Tersangka dugaan pemalsuan surat keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) bertambah. Polisi menetapkan mantan panitera hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Zaenal Arifin Husein, sebagai tersangka. Dengan penetapan ini sudah dua orang dari MK yang dijerat polisi yakni Juru Panggil MK Masyuri Hasan yang telah ditahan sebelumnya. ‘’Sebelumnya dia dipanggil sebagai saksi, besok Senin (22/8) dipanggil sebagai tersangka,’’ ujar Kadiv Humas Polri Irjen (pol) Anton Bachrul Alam kepada JPNN, Jumat (19/8) malam. Disebutkan berdasarkan hasil pemeriksaan sebelumnya dan keterangan yang diberikan para saksi penyidik merasa memiliki bukti-bukti kuat tentang keterlibatan Zainal. Karena itulah dalam pemanggilan Senin mendatang Zainal sudah menyandang status baru sebagai tersangka. ‘’Jadi terus ada dugaan keterlibatan jadi penyidiknya manggil dia sebagai tersangka utuk datang hari Senin,’’ tambahnya. Penyidik sendiri sudah melayangkan pemanggilan u ...
Baca Artikel Selengkapnya....
Editor Rating:
Artikel Terkait:
Polri Tahu Posisi Nazaruddin, Tapi Belum Ditangkap
Tak Kunjung Dibayar, Nasabah Bakrie Life: Sampai Kapan Harus Sabar!
Sahur Pertama Nazaruddin di Rutan Brimob
Kelabui Petugas, Banyak Sopir Truk Palsukan Stiker
Kejaksaan Agung Periksa 30 Saksi Kasus Korupsi Lapter Banyuwangi
Kunjungi detikcom, Esemka Cek Ringan
Mutasi Kepala Polisi Tak Terkait dengan Geng Motor
Banjir Rob Pantai Totoli Rendam Permukiman
Pabrik Besi Patungan Krakatau-Antam Rampung Medio 2012
Ingin Memulai Usaha Sendiri? Perhatikan 5 Hal Berikut
Komentar terkini (0 Komentar)
Baca Komentar


Ingin 




